Play out in Tambora
“Allahuakbar…allah….huakbar…!!!” dengan lantang Zaidi member milis HC dari Malaysia mengumandangakan suara azan saat berada di puncak Gunung Tambora. Ya melihat bentangan pemandangan alam dari puncak Tambora ini terasa betul keagungan tuhan dan kecilnya kita dibandingkan dengan Nya. Menikmati kendahan dan pemandangan spektakuler dari kawah Gunung Tambora yang merupakan kawah kaldera terbesar di dunia ini, membuat perjalanan panjang dan juga cukup memacu kesabaran untuk mencapai puncak ini segera terlupakan.
Ya.. ini adalah perjalanan pendakian bersama highcamp yang kesekian kalinya semula yang daftar cukup banyak tapi pada saat pelasanaannya banyak juga peserta yang berguguran baik karena alasan pekerjaan dan urusan yang datang mendadak. Dan jadilah yang tadinya berjumlah 27 orang tersisa hanya 9 orang. Belum lagi pesawat kami dari Jakarta yang delay dan menyebabkan kami harus lari sprint di bandara Juada agar tidak tertinggal pesawat selanjutnya menuju Mataram, dan semuanya bisa berhasil dilalui berkat kerja sama tim yang kompak dari teman-teman seperjalanan. Dan tidak lama kemudian kami sudah berada didalam minibus yang bergerak meninggalkan kota Mataram menuju Desa Pancasila dimana titik awal pendakian ke puncak Gunung Tambora berada. Sampai di Desa pancasila pada keesokan paginya setelah menempuh perjalanan semalam suntuk dari Mataram, namun sempat sejenak menikmati sunset di selat Sumbawa sewaktu kami menyeberang dari pulau Lombok, terlihat puncak Rinjani yang mencuat berdiri.
Rute pendakian gunung Tambora banyak landainya namun berbelok-belok, dan untuk menyingkat waktu pendakian kami menyewa ojek motor untuk mengantarkan kami hingga ke batas hutan. Lumayan juga, karena bisa menghemat waktu dan tenaga, karena kalau ditempuh dengan jalan kaki akan memakan waktu kurang lebih 3 jam untuk sampai di pintu hutan. Tapi kalau dengan ojek motor hanya kurang lebih 30 menit. Dari pintu hutan hingga ke Pos I jalannya lebih cenderung datar dan sesekali menanjak melewati semak belukar dan onak berduri, banyak sekali terdapat tanaman pakis sayur yang bisa dipakai untuk sayuran, pakis sayur ini beda dengan pakis hutan yang berbulu dan berasa pahit. Memasuki daerah Pos II mulailah kami disibukan oleh binatang kecil penghisap darah, ya…. PACET cukup banyak populasinya di hutan Tambora, ini menandakan ekosistim hutan Tambora masih bagus. Bianatan kecil yang tak kenal menyerah ini selalu berusaha untuk bergantung di kaki kami, adalah Mba Endah yang paling rajin menghitung jumlah pacet yang menempel di kakinya, “ wah ada banyak juga ya mba” timpal saya saat dia memberitahukan jumlah pacet yang berhasil dia buang dari kaki saat memasuki kawasan Pos II. Kami memang berhenti sejenak di Pos II disini ada pondok kecil dan dibawah pondok ini mengalir sungai kecil berair jernih. Tidak berlama-lama di Pos II, karena tanjakan cukup terjal sudah menanti kami, juga teman kecil yang haus darah masih tetap ada karena wilayah kekuasaan mereka hinga ke Pos III. Jalur pendakian menuju Pos III tidak begitu menanjak hanya selepas Pos II saja ada tanjakan setinggi kurang lebih seratus meter, setelah itu lebih cenderung moderat.
Pos III sendiri merupakan sebuah areal yang cukup luas bisa menampung sepuluh tenda, disini ada sebuah pondok dan sekitar 300 meter kita akan menjumpai sebuahmata air. Pos ini biasanya digunakan sebagai areal basecamp oleh pendaki, mereka akan menginap di sini dan baru dini harinya melakukan pendakian ke puncak. Pilihan seperti ini dilakukan karena pos IV dan pos V tidak memiliki sumber air. Pos III ini kami capai saat jarum jam menunjukan pukul 5 sore. Saya, Zaidi, Saeful dan Ermil terlebih dahulu sampai dan tak lama kemudian menyusul teman-teman lainnya. Bergegas kami mendirikan tenda, karena sore ini tampaknya mendung berat menggantung. Siang tadi kami dihajar hujan yang cukup deras sewaktu perjalanan dari pos I dan kembali hujan turun sewaktu mendekati Pos III. Satu persatu tenda mulai berdiri, dan keriuhan canda tawa ala basecamp mulai mewarnai suasana sore dan sama-samar semburan jingga sore masih bisa terlihat di balik mendung yang menggantung. Canda tawa Zaidi dengan logat melayu Malaysianya terdengar menimpali canda dari si Yadoet yang di juluki Nhanha sebagai “mahluk liar Tambora”. Kompor-kompor sudah dinyalakan dan semua sibuk dengan tugas masing-masing, ada yang mengiris bumbu dan sayur, ada yang menggoreng dan Bli Ermil yang berasal dari Bali, sibuk memasak nasi sementara bibir nya juga sibuk berkicau dengan logat Balinya yang khas. Nando yang telah membikin gempar orang-orang di sepanjang jalan karena wajah nya mirip sekali dengan Bam Vokalis band Samson, tenyata pintar sekali memasak. Tidak lama kemudian berkat dikerjakan secara keroyokan akhirnya ‘dinner’ kami pun siap disantap.
Malam semakin larut, dan perlahan satu demi satu dari kami mulai masuk kedalam kehangatan sleeping bag masing-masing, masih ada yang bertahan berbincang-bincang dan bercanda, tapi saya sudah lelah sekali, entahlah mungkin karena sehari sebelumnya saya makan bakso dan pedas sekali sehingga membuat saya terkena diare yang cukup parah, dan ini membuat kondisi fisik saya turun drastis. Lemas sekali badan saat mendaki namun pesona Tambora agaknya yang telah memberikan kekuatan tambahan pada saya untuk tetap melangkah. Perlahan obrolan diluat tenda makin lama makin terasa sayup dan akhirnya saya telah terlelap dibuai pelukan malam di Gunung Tambora.
Suara mba Endah di tenda sebelah membangunkan saya, saya melirik jarum jam sudah berada pada angka 2 lewat. Kami memang berencana akan melakukan pendakian kepuncak atau istilah kerennya ‘Summit attack’ pada jam 2 dini hari, namun sepertinya akan molor sedikit dari waktu yang direncanakan. Setelah sarapan seadanya dan berdoa bersama yang dipimpin oleh Zaidi, kami pun perlahan bergerak menembus malam, iring-iringan kami jelas telihat lewat cahaya head lamp dikepala masing-masing. Tantangan yang bakal kami hadapi selepas dari Pos III ini adalah hutan jelatang. Jelatang adalah sejenis tumbuhan yang berbulu dan bila tersentuh kulit akan menimbulkan rasa sakit perih dan panas, rasa perih dan panas tersebut akan semakin terasa jika kita mengusap-usap kulit yang terkena sengatannya. Jadi jika tersengat dengan daun Jelatang, biarkan saja, sakitnya hanya sementara jangan di usap. Jelatang atau dikenal juga dengan sebutan “Daun Pulus” di Jawa Barat, ini banyak sekali terdapat di sepanjang jalur dari Pos III hingga ke Pos IV. Dalam gelap malam kami harus extra hati-hati melangkah agar tidak tersentuh daun jelatang yang ada dikiri kanan jalan. Tak lama kemudian kami sampai di hutan jelatang, ya… semua tumbuhan di punggungan ini semuanya jelatang, untunglah ada pohon tumbang yang menjadi jembatan titian kami melewati hutan jelatang tersebut. Namun bukan berarti kami semua selamat dari sengatan jelatang, sesekali kena juga bahkan menembus pakaian, dan rasa nya aduuuhh.. perih bercampur panas. Pos IV kami lewati saat hari masih gelap, dan sewaktu mencapai pos V langit sedikit sudah mulai terang dan kondisi medan pendakian sudah terbuka sehingga kita bisa memandang kearah laut tampak sayup-sayup pulau Satonda yang tidak begitu jauh dari pantai Labuan Kenanga. Semakin terus mendaki bias matahari pagi semakin terang dan disambut oleh suara kokok ayam hutan yang bersahut-sahutan ditambah lagi dengan kicauan burung, angin semilir menerpa daun cemara menghasilkan suara desau. Sungguh suatu simpony alam yang membuat pagi semakin segar untuk dinimati. Zaidi sudah duluan jauh didepan sementara saya dan Nando berjalan beriringan, dibelakang kami terlihat Bli Ermil yang terkadang sibuk dengan kamera videonya. Panjang memang etape dari Pos V menuju kawasan bibir kawah Tambora, jalannya berbelok-belok mengikuti kontur punggungan cukup membosankan tapi semua itu terbayar tak kala pandangan mata disuguhi dengan bentangan kawah raksasa yang sangat luas dan dalam… menakjubkan sekali, konon katanya butuh tiga hari untuk mengelilingi kawah ini, saya mencoba memperhatikan detailnya, diding kawah yang kok dan karena dalamnya kawah tersebut sehingga menghasilkan pemandangan yang menakjubkan. Didasar kawah tampak terlihat ada telaga genangan air berwarna kehijauan sebagai akibat dari belerang. Gunung ini masih aktif, terlihat dari asap sulfur yang keluar dari beberapa lubang kepundan kecil yang ada baik dinding dasar kawah maupun di dasarnya.
Seperti biasa naluri “Narsis” kami segera kambuh, sudah bisa ditebak kelanjutannya adalah foto-foto, saat itu baru ada saya, Nando, Zaidi dan Ermin yang baru sampai di bibir kawah, jadilah kami berempat mulai sibuk mengarahkan lensa kamera ke berbagai arah, luasnya kaldera Tambora ini tak mampu ditangkap utuh oleh lensa cameraku. Puas berada disini kami mulai melirik puncak yang berada disebelah kanan kami, dan saat melangkah kesana tiba-tiba kabut menutupi seluruh kawah, untung sebelumnya saya dah pernah tahu mendan Tambora ini jadi tidak terlalu susah untuk menemukan jalan setapak ke puncak.
Seperti biasa naluri “Narsis” kami segera kambuh, sudah bisa ditebak kelanjutannya adalah foto-foto, saat itu baru ada saya, Nando, Zaidi dan Ermin yang baru sampai di bibir kawah, jadilah kami berempat mulai sibuk mengarahkan lensa kamera ke berbagai arah, luasnya kaldera Tambora ini tak mampu ditangkap utuh oleh lensa cameraku. Puas berada disini kami mulai melirik puncak yang berada disebelah kanan kami, dan saat melangkah kesana tiba-tiba kabut menutupi seluruh kawah, untung sebelumnya saya dah pernah tahu mendan Tambora ini jadi tidak terlalu susah untuk menemukan jalan setapak ke puncak.
Dan begitulah, puncak kami capai sekitar jam delapan lewat seperapat. Masih berkabut, tapi tak lama kembali cerah tepat setelah Zaidi mengumandangkan Azan lambat laun seluruh kabut tersibak dan tampaklah pemandangan sosok kawah Tambora yang telah sangat besar, tidak heran jika letusan Tambora ini telah membuat eropah tidak mempunyai musim panas selama setahun dan ini juga telah membuat Napoleon kalah di Waterloo. Lama saya berdiri menikmati pemandangan yang spektakuler ini, gunung ini begitu termasyur karena sejarah yang ditorehkannya, beruntung rasanya bisa menjambangi lagi puncak gunung ini.
Satu persatu teman-teman kami mulai berdatangan, Fedy dan menyusul Nhanha, Mba Endah, Bang Kamser dan Yadi. Sementara kami yang telah dulu yaitu saya, Zaidi, Nando dan Ermil mengabdikan menyambut mereka dengan hangat. Seperti biasa kehebohan dari masing-masing dalam hal berfoto ria, melebihi para model-model kondang, foto keluarga bersama adalah hal yang wajib dan ditemani oleh spanduk dari para donatur kami yaitu CONSINA dan AVTECH.
Bahkan photographer kami yaitu Bang kamser yang membawa peralatan photography yang sangat lengkap dengan tele panjangnya sempat mengabadikan kami yang duluan sampai di puncak dari kejauhan, pasti hasil fotonya bagus sekali. Cukup lama kami menikmati susasana puncak Tambora dan akhirnya tiba waktunya kami kembali turun ke Pos III, dengan diiringi kabut tipis yang mulai merayapi kawasan puncak kamipun mulai melangkah turun. Malam ini kami akan bermalam di Pos III dan besok paginya baru turun ke Pancasila, dan langsung menuju tujuan berikutnya yaitu Pulau Satonda, pulau ini menjadi tersohor juga karena disini terdapat danau air asin satu-satunya didunia (belum ada data lainnya yang membantah anggapan ini). Saya melangkah mengikuti jalan setapak yang membawa turun dari kawasan puncak, dengan membawa kenangan akan pesona si gagah Tambora………
Rabu, 30 November 2011
Kamis, 10 November 2011
Bagaimana pendapatmu tentang kondisi hukum di Indonesia?
Bagaimana pendapatmu tentang kondisi hukum di Indonesia?
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi]], hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar di dalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.""
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Sistem hukum
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sistem hukum di dunia
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama. Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi]], hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar di dalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.""
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Sistem hukum
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sistem hukum di dunia
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama. Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
Langganan:
Postingan (Atom)