BAB 13 & 14
Uang, Bank dan Penciptaan Uang
1. Uang
Uang didefinisikan sebagai alat tukar yang diterima secara umum. Pengertian alat tukar (medium of exchange) adalah segala hal yang secara luas diterima dalam suatu masyarakat sebagai penukar barang atau jasa. Dengan demikian, komoditas-komoditas yang pernah dipakai seperti gerabah, jagung, gading dan lainnya adalah uang karena pada saat itu diterima secara umum dan dapat disebut uang jika benda tersebut berfungsi sebagai alat tukar dan berlaku secara umum. Syarat-syarat uang adalah sebagai berikut :
1. Harus diterima secara umum
2. Harus memiliki nilai relatif tinggi dibandingkan dengan beratnya.
3. Harus bisa dipecah-pecah tanpa mengurangi nilainya.
4. Tidak mudah dipalsukan dan
2. Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
3. Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
4. Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
• Dikeluarkan oleh pemerintah
• Dijamin oleh undang undang
• Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
• Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
• Dikeluarkan oleh Bank Sentral
• Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
• Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
• Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Pengertian, Teori, dan motif Memegang Uang
1. Pengertian
Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.
2. Teori nilai uang
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
a. Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga “teori kualitatif statis” bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
• Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPPUang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
• Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
• Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
• Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
b. Teori uang dinamis
• Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
• Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
• Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
• Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
3. Motif Memegang Uang
Manusia memiliki alasan masing-masing dalam memegang uang / duit dalam kehidupan sehari-hari sehingga mereka mau memiliki dan menyimpan uang di rumah, di bank, di dompet, di celengan, dan lain sebagainya.
1. Untuk kebutuhan Transaksi
Permintaan uang untuk transaksi dipengaruhi oleh tinggi rendahnya tingkat pendapatan nasional.
2. Untuk Berjaga-Jaga
Motif ini juga dipengaruhi oleh tinggi rendahnya pendapatan nasional. Semakin tinggi pendapatan seseorang, maka tingkat kesadaran terhadap masa depan akan semakin tinggi. Kondisi masa depan yang tidak menentu akan mendorong orang untuk melakukan motif ini. Hal tersebut akan membawa kebutuhan yang semakin tinggi akan perlunya uang untuk berjaga. Secara aggregate semakin tinggi pendapatan nasional, maka kebutuhan masyarakat terhadap uang untuk berjaga-jaga juga akan semakin tinggi.
3. Untuk Mendapatkan Keuntungan / Berinvestasi
Arti spekulasi pada motif ini adalah spekulasi dalam pembelian dan penjualan surat-surat berharga. Motif ii dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Apabila tingkat suku bunga naik, maka harga surat-surat berharga akan turun. Jadi naiknya tingkat suku bunga akan menaikkan permintaan untuk spekulasi dan sebaliknya.
PERAN BANK SENTRAL DAN BANK UMUM
1. Pengertian Bank
Bank biasanya diartikan dalam beberapa definisi. Ada yang memberikan defenisi bank sebagai suatu badan yang tugas utamanya menghimpun uang dari pihak ketiga. Ada pula yang mendefenisikan bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan. Ada pula yang mendefenisikan Bank adalah suatu badan yang tugas utamanya menciptakan kredit. Dari beberapa defenisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2. Jenis Bank
Bank adalah digolongkan menurut fungsinya dan dasar beroperasinya :
a. Bank Menurut Fungsinya
Tujuan Bank Indonesia untuk menunjang perlaksaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan lain- lain.
Fungsi utama Bank Indonesia adalah penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Berdasarkan fungsinya Bank dapat di bedakan jadi:
1) Bank sentral
Undang- undang yang mengatur Bank Indonesia adalah UURI No. 3 THN 2004 perubahan atas UURI No. 23 Thn 1999 tentang Bank Indonesia.
Bank sentral merupakan pelaksanaan kebijakan moneter ditetapkan pemerintah. Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a) Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Bank Indonesia melakukan pengadilan moneter dengan cara:
1. Operasi pasar terbuka dipasar uang, baik rupiah/ valuta asing.
2. Penetapan tingkat diskonto
3. Penetapan cadangan wajib minimum.
4. mengatur kredit atau pembiayaan.
b) Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran . Bank Indonesia berwenang:
1. Menganjurkan persetujuan atas pelaksanaan jasa sisitem pembayaran.
2. Wajib atas penyelenggaraan jasa sisitem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatan.
3. Penggunaan alat pembayaran harus ditetapkan.
Bank Indonesia mengatur dan mngawasi Bank- Bank yang ada.Serta menetapkan peraturan, memberikan, dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank.
Dalam bidang perbankkan & perkreditan : tugas Bank Indonesia adalah:
1. Meningkatkan perkembangan yang baik dari urusan kredit& perbankkan.
2. Mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit.
3. Membina perbankkan.
4. Meminta laporan dan memeriksa aktivitas bank- bank.
Dalam bidang hubungan keuangan dengan pemerintah. Tugas BI adalah:
5. Sebagai pemegang kas pemerintah.
6. melaksanakan pemindahan uang untuk pemerintah diseluruh wilayah RI.
2) Bank Umum
Bank umum adalah bank umum yang melaksakan kegiatan bedasarkan konvensi (kesepakatan) umum:
Contoh : BRI, BNI, BCA, dan lain- lain.
Bentuk badan hukum bank umum berupa:
a. Perseroan terbatas
b. Perusahaan daerah.
c. Koperasi
3) Bank Perkrditan Rakyat (BPR)
Menurut UU perbankkan No. 10 Thn 1998 adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konversial/ bedasarkan prinsip syariah yang dalam aktivitasnya tidak memberikan jasa dalam lalu uritas pembayaran.
BPR dilarang untuk:
a. Menerima simpanan dalam bentuk giro.
b. Melakukan kgiatan usaha dalam valuta asing.
c. Melakukan penyertaan modal.
d. Melakukan usaha perasuransian.
Bank pekreditan rakyat terbentuk:
- perusahaan daerah.
- Koperasi.
- Persroan terbatas.
Dalam mendirikan BPR harus mentaati beberapa ketentuan antara lain:
1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga Negara Indonesia
2. BPR berbentuk koperasi.
3. BPR berbentuk perseroan terbatas (PT) dan sahamnya diterbitkan atas nama.
b. Bank Menurut Dasar Beroperasinya
a) Pengertian Bank Konversional
Peraturan- peraturan yang digunakan acuan Bank konversional adalah peraturan pemerintah.
b) Produk jasa Bank konversional dalam penghimpunan jasa.
a. Simpanan giro.
Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dengan menggunakan cek.
b. Deposito berjangka.
Ialah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian.
c. Sertifikat deposito.
Ialah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat dipertenggangkan.
d. Tabungan.
Ialah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan mnurut syarat yang disepekati.
c. Produk jasa bank konversional dalam penyaluran dana.
d. Produk jasa bank konversional yag lain
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil. [1]
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
1. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain : Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
1. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
1. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
1. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar